Monday, September 18, 2017

TIP MELAMAR KERJA DAN DI TERIMA DI BAGIAN EXIM ( EXPORT IMPORT ) DENGAN POSISI YANG BAGUS

TIP MELAMAR KERJA DAN DI TERIMA DI BAGIAN EXIM ( EXPORT IMPORT ) DENGAN POSISI YANG BAGUS


Apakah bagian EXIM itu ?
Apakah kegiatan EXIM di bagian perusahaan?


Sudah barang tentu setiap orang,  mempunyai keinginan untuk bisa diterima kerja di perusahaan  saat mengajukan lamaran kerja . Bukan itu saja ,  tentunya kita ingin sekaligus dapat posisi jabatan dan gaji yang baik saat di terima kerja . Tapi itu butuh kelebihan khusus agar kita dapat diterima kerja sekaligus dari perusahaan yang membutuhkan pegawai , benar-benar merasa layak membayar gaji yang lebih baik kepada kita.

Pada kesempatan ini , akan saya paparkan secara garis besar  , agar dapat di terima kerja di untuk bagian EXIM,  sebagaiman pengetahuan dan pengalaman yang saya miliki , pada perusahaan Asing Ternama .
Untuk dapat di terima kerja , silahkan  benar-benar perlajari dan baca keterangan bi bawah ini agar dapat menerangkan dengan lancar saat melakukan WAWANCARA KERJA SAAT MELAMAR KERJA BAGIAN EXIM.

Apa itu bagian EXIM untuk perusahaan ASING  .

Bagian Exim yaitu bagian yang bekerja sebagai support perusahaan untuk memperlancar kegiatan  keluar masuknya barang di perusahaan atau lebih di kenal dengan sebutan mengatur kegiatan EXPORT DAN IMPORT.
Disini saya akan sampaikan batasi saja untuk Perusahaan Asing , karena untuk perusahaan lokal akan lebih mudah .

PEMBAGIAN KERJA DI BAGIAN EXIM ( EXIM DEPARTEMENT ) dapat meliputi :
  1. Bagian Import . 
  2. Bagian Export.

Untuk mengurusi barang-barang EXPORT &  IMPORT  untuk perusahaan Besar( ASING ) , TERUTAMA YANG ADA PADA KAWASAN BERIKAT ( MELALUI BEA CUKAI ) dibagi beberapa orang untuk mengurusinya yaitu :
  • Khusus mengurusi barang Lokal ( Atau barang masuk di perusahaan dapat beupa , mesin , barang material yang di beli perusahaan untuk kegiatan produksi , atau barang support kantor atau barang penolong produksi ).
  • Khusus mengurusi barang Import ( Atau barang masuk di perusahaan dapat beupa , mesin , barang material yang di beli perusahaan untuk kegiatan produksi , atau barang support kantor atau barang penolong produksi )
  • Khusus mengurusi barang export ( Atau barang masuk di perusahaan dapat beupa , mesin , barang material yang di beli perusahaan untuk kegiatan produksi , atau barang support kantor atau barang penolong produksi ).
  • Khusus menangani perijinan import maupun export. Untuk bagian ini , sebenarnya pekerjaan nya bisa dilakukan sendiri oleh  2 bagian diatas , tetapi bila perkerjaan terlalu banyak bisa dilakukan oleh orang khusus agar pekerjaan lebih lancar.
NOTE :
Dalam setiap kegiatannya bagian EXIM lebih banyak berinteraksi dengan BAGIAN GUDANG dan BAGIAN PEMBELIAN ( PURCHASING )

JENIS FORM utnuk pelaporan ke Bea CUKAI yang di gunakan untuk melaporkan barang masuk :
  • Form BC 27, yaitu form yang dipakai  untuk melaporkan barang saat masuk ke perusahaan  antar kaber ( Singkatan:  Kawasan Berikat ), yaitu apabila  barang masuk ke perusahaan yang ada di kawasan berikat , sedang asal barang itu juga dari perusahaan kawasan berikat daerah / tempat lain  lain .kerja bagian ini hanya mengisi form yang isinya jenis barang , harga barang, no surat jalan, nomor truking pengangkut, dll sesui form setelah itu dimintakan setempel dan approval ( persetujuan ) . BIASANYA UNTUK KAWASAN BERIKAT DI SITU SUDAH ADA KANTOR PERWAKILAN BEA CUKAI SENDIRI , jadi pengurusannya lebih mudah.
  • Form BC 40, form yang di pakai  untuk melaporkan barang saat masuk , sedangkan barang itu berasal dari pembelian TOKO , atau barang lokal ( bukan di kawasan Berikat )
  • FORM BC 23 form yang di pakai  untuk melaporkan barang saat masuk untuk barang export maupun Import ke LUAR NEGERI.

1. Bagian EXIM yang megurusi barang lokal pada perusahaan ASING , YANG ADA PADA  KAWASAN BERIKAT 

Lingkup kerja untuk bagian ini, sebatas dalam pembuatan dokument , karena setiap barang masuk ( atau barang yang di beli,  baik berupa material ,mesin , maupun barang penolong ) harus sepengetahuan Bea cukai . Jadi bagian EXIM  yang mengurusi barang barang lokal , harus membuat laporan ke BEA CUKAI dengan cara membuat dokument dengan mengisi form BC ( Form Bea Cukai ) yang sudah ada dan ditentukan form nya oleh bea cukai. ( baca JENIS FORM DIATAS ).

CATATAN BARU : 

Sekarang Mulai tahun 2017 , Bea Cukai sudah menerapkan SYSTEM CEISA ( yaitu system pengisian document dengan system On line ) ,
SYSTEM CEISA ini adalah system Online  Bea Cukai,  untuk pengisian atau pembuatan  dokument secara on line , sekaligus system  bea cukai  untuk dapat mengakses aktivitas perusahaan yang ada di kawasan berikat , dengan tujuan mengawasi perusahaan , dan memastikan semua kegiatan barang masuk maupun keluar sesuai prosedur dan peraturan bea cukai.

SYSTEM BEA CUKAI ini di instal ke semua perusahan yang ada didalam satu  di kawasan berikat .

CARA Pelaksanaan SYSTEM CEISA Bea Cukai :
  • Barang masuk, oleh penerima  dibuat dokument secara on line dengan system Cheisa setelah selesai,  dikirim ke bea cukai secara on line untuk dimintakan persetujuan . Form di CHEISA yang sudah diisi di print dan di bawa ke Bea cukai untuk dimintakan stemple atau cop bea cukai.

2. Bagian yang mengurusi , EXPORT dan IMPORT , 

Tugasnya  menyiapkan dan membuat dokument sesuai barang yang akan dikirim ( Export )  atau barang yang akan masuk  di (  import ).
pengisian harus benar sesuai barang dan data  , kalau data yang kurang, tetap  harus minta kepada pengirim untuk di lengkapi , tentang spesifikasi barang.
Dokument setelah dibuat oleh bagian EXIM PERUSAHAAN untuk di sampaikan ke Bea Cukai,  untuk dimitakan persetujuan Import / Export ke Bea Cukai, apabila dokument komplet dan disetujui Bea Cukai , maka Bea cukai akan Approved ( menyetujui barang keluar atau masuk ) dengan memberi setempel  

Kelengkapan yang diperlukan untuk membuat dokumen  pengiriman atau pemasukan barang  :

1. Mengisi form BC 23
2. INVOICE ( keterangan yang menyebutkan barang yang akan dikirim , jumlah quantity serta menyebutkan pengirim )  DAN PACKING LIST ( keterangan lengkap mengenai jumlah kemasan, berat kemasan  )
3. B/L  untuk surat angkutan dengan KAPAL, (B/L= Bill Of Loading yaitu semacam surat angkutan yang di dikeluarkan oleh pihak pelayan berdasarkan data dari pengirim.
3. AWB, surat angkutan dengan pengiriman UDARA ( AWB = Air Way Bill )
4. Phitosanitary , surat yang di keluarkan dari pihak FUMIGASI yang intinya barang tersebut sudah dikemas dalam keadaan  packing kemasan yang baik dan di jamin tidak ada serangga ( Khusus bila di kemas / packing dengan menggunakan bahan KAYU )

Note : Jangan lupa selalu Aktive ke Bea Cukai untuk pengurusan dan pembuatan dokument , karena semakin sering anda akan semakin terbiasa untuk membuat dokument dan menyelesaikan masalah.
Pihak Bea Cukai pun akan selalu siap membantu.

Demikian sedikit yang dapat saya sampaikan , semoga dapat membantu .










3 comments: